Mamuju, Sulawesi Barat – Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sulawesi Barat terus berkomitmen mendorong peningkatan kualitas produksi pangan melalui penyebarluasan informasi teknologi dan standardisasi pertanian. Dalam sebuah sesi bincang edukatif yang diunggah oleh kanal YouTube PENYULUHAN, Penyuluh BSIP Sulawesi Barat, Religius Heryanto, membagikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6233:2015 dalam memproduksi benih padi inbrida yang berkualitas tinggi.
Di awal perbincangan, Religius Heryanto menjelaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan dokumen acuan baku nasional yang wajib dipenuhi produsen untuk menjamin kualitas produk. "Manfaat dari penerapan SNI perbenihan ini adalah untuk mendorong terciptanya produk benih yang berkualitas tinggi, meningkatkan daya saing produsen, sekaligus memberikan perlindungan bagi komoditas lokal," terang pria yang akrab disapa Pak Reli tersebut.
Lebih lanjut, ia menerangkan konsep benih padi inbrida—yaitu benih yang dihasilkan dari proses penyerbukan sendiri oleh satu galur atau varietas, sehingga menghasilkan keturunan yang sifatnya sama persis dengan tanaman induknya. Secara umum, benih padi inbrida ini diproduksi berdasarkan spesifikasi agroekosistemnya yang dibagi menjadi tiga golongan besar: Impari (untuk lahan sawah irigasi), Impara (untuk lahan rawa), dan Impago (spesifik untuk lahan kering). Saat ini, Kementerian Pertanian telah merilis berbagai varietas unggul mulai dari Impari 1 hingga yang terbaru seperti Impari 54, yang masing-masing dibekali keunggulan khusus seperti ketahanan terhadap hama Wereng Batang Coklat (WBC), penyakit Blas, Hawar Daun Bakteri (HDB), virus Tungro, hingga toleransi terhadap lahan kering maupun rendaman air asin.
Dalam memproduksi benih padi inbrida yang terstandardisasi sesuai SNI 6233:2015, Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) BSIP Sulawesi Barat menerapkan pengawasan ketat bersama Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB). Alur produksinya memiliki perbedaan mendasar dengan produksi gabah konsumsi biasa karena melibatkan tiga titik kritis utama:
Penggunaan Benih Sumber: Benih yang ditanam wajib merupakan benih bersertifikat dengan kelas minimal satu tingkat di atas kelas benih yang akan dihasilkan (misalnya, menanam Benih Pokok/SS untuk menghasilkan Benih Sebar/ES). Karakteristik fisiknya harus murni, bernas, seragam, bebas biji gulma, serta memiliki daya berkecambah yang tinggi.
Proses Seleksi Tanaman (Rouging): Langkah wajib untuk menjaga kemurnian varietas dengan mencabut tanaman yang menyimpang (tipe simpang) di lapangan. Rouging dilakukan minimal dalam 4 tahapan stadia: vegetatif awal (umur 35-45 HST), vegetatif akhir/anakan maksimum (umur 50-60 HST), generatif awal/berbunga (umur 85-90 HST), dan generatif akhir/menjelang panen (umur sekitar 100 HST) dengan mengamati perbedaan warna batang, daun bendera, bentuk gabah, dan tipe malai.
Penanganan Panen dan Pascapanen (Processing): Panen hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi kelulusan pemeriksaan lapangan dari Pengawas Benih Tanaman (PBT). Pada proses pengeringan menggunakan lantai jemur, produsen wajib melapisi dengan terpal agar biji gabah tidak pecah.
Religius Heryanto juga memaparkan persyaratan spesifikasi mutu laboratorium berdasarkan SNI 6233:2015 yang harus dipenuhi sebelum label resmi diterbitkan oleh BPSB. Komposisi standar tersebut meliputi kadar air maksimum benih sebesar 13% (ideal pembersihan lapangan di angka 11% untuk mengantisipasi kelembapan gudang), kemurnian benih minimal 98% hingga 99% tergantung kelasnya, kotoran benih maksimal 0,2%, serta daya kecambah minimal mencapai 80%. Selain itu, benih harus melalui proses fumigasi untuk mematikan hama gudang (kutu), serta dikemas menggunakan plastik transparan tebal minimal 0,08 mm. Terkait masa edar, label sertifikasi pertama berlaku selama 6 bulan, dengan masa perpanjangan kedua selama 3 bulan, dan perpanjangan ketiga (terakhir) selama 1,5 bulan.
Melalui edukasi ini, BSIP Sulawesi Barat berharap para produsen benih maupun kelompok tani di wilayah Sulawesi Barat dapat terus bersinergi dan mengikuti bimbingan teknis yang ada, demi melahirkan produk benih padi lokal yang terstandardisasi, bermutu unggul, dan mampu menyokong kemandirian pangan nasional.
Wujudkan Mutu Benih Nasional: Penyuluh BSIP Sulbar Kupas Tuntas Standardisasi Perbenihan Padi Inbrida SNI 6233:2015

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!